beritain.id – Hari ini Senin, Tanggal 12 Februari 2024 bertempat di Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari, melaksanakan kunjungan ke korban akibat kecelakaan lalu lintas atas nama Rositi yang menjadi korban akibat kecelakaan 2 (dua Kendaraan) di exit tol Cikamuning pada tanggal 11 Februari 2024.

Baca juga:  Koordinasi PT Jasa Raharja Perwakilan Bandung Dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung

Kunjungan ini dimaksudkan untuk menginformasikan kepada korban dan keluarga nya bahwa kecelakaan yang dialami terjamin Undang-undang 34 Tahun 1964 dan korban mendapatkan manfaat biaya rawatan sampai dengan Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) ditambah biaya P3K Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *