4.Kendaraan Truk dan Bus tidak diperbolehkan melintasi Jalan Sukabumi kecuali kendaraan Damkar.

5.Untuk sore hari (Pukul 16.00 s/d 18.00 WIB) kendaraan dari Jl. Sukabumi, diperbolehkan untuk belok kanan/kiri serta melakukan putar balik dibawah flyover menuju Jl. Jakarta (hanya ke arah Antapani).

Baca juga:  Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Pabrik Baterai Mobil Listrik di Karawang

6. Untuk sore hari (Pukul 16.00 s/d 18.00 WIB) Jl. Jakarta diberlakukan 2 arah untuk mengakomodir kendaraan dari arah Jl.Sukabumi dan Jl.Bogor. Untjk kendaran dari arah Jl.Bogor dialrang belok kanan hanya bisa berbelok kiri kearah antapani

Baca juga:  Dishub Jabar Manfaatkan Teknologi Informasi Hadapi Mudik 2022

Demi kelancaran dan keamanan bersama, Dishub Jabar menghimbau para pengendara yang hendak melintasi ruas Jalan Laswi, Jalan Sukabumi, Jalan Jakarta dan Jalan Ayani untuk memperhatikan pemberlakuan jadwal tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *