Bambang Marbun yang ditunjuk sebagai kuasa hukum para pegawai RS UKM mengatakan, para kliennya ingin mengajukan nasib mereka ke para Dewan dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Hal itu dilakukan lantaran tindakan Direktur RS UKM melanggar Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kedatangan kami kesini untuk mengadu kepada wakil rakyat. Karena adik-adik kita ini sekarang sudah tidak bekerja, sedangkan kebutuhan hidup untuk makan, bayar kos- kosan dan lainnya tetap harus dipenuhi,” kata Bambang.

Namun Bambang menyayangkan respon para wakil rakyat. Karena sudah tiga pekan, surat permohonan audiensi yang ia layangkan ke DPRD Kabupaten Bandung, tak kunjung ada balasan.

“Kami sudah tiga pekan kirimkan surat permohonan audiensi. Tapi sayangnya tidak ada balasan, makanya kami langsung datang. Kalau ke Kantor Disnakertrans, sepekan langsung ada balasan dan kami sudah dua kali audiensi dengan mereka. Tuntutan kami adalah para pekerja yang di PHK sepihak ini dapat segera dipenuhi hak-haknya sesuai aturan yang berlaku,” keluhnya.

Baca juga:  Dapat Jatah 1 Juta STB Gratis untuk Warga Miskin, Jabar Siap Tambal Jika Ada Kekurangan

Sementara itu, humas RS UKM, Yoctaf Octora Kadam, S.E., M.M menyatakan aksi yang dilakukan oleh pekerja yang di PHK tersebut, tak mengganggu kegiatan operasional dan pelayanan kesehatan di rumah sakitnya.

“RS Unggul Karsa Medika, saat ini masih terus meningkatkan upaya pembenahan dan perbaikan guna meningkatkan mutu pelayanan. Terkait dinamika yg terjadi saat ini, sama sekali tidak mengganggu kegiatan operasional dan pelayanan kesehatan di rumah sakit kami.” tegas Yoktaf kepada awak media, Jum’at (21/10/2020).

Yoktaf juga tak menampik adanya pekerja yang dirumahkan, menyusul adanya kebijakan di RS UKM untuk melakukan efisiensi dan penyesuaian yang berkaitan dengan jumlah pekerja.

Baca juga:  Kesbangpol Jabar Gelar Dialog Generasi Muda Lintas Suku dan Agama

“Kami memang tengah melakukan efisiensi serta penyesuaian terkait kwantitas SDM ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Menanggapi aksi yang dilakuan oleh mantan pekerjanya, Adityo Waskito N, sebagai Tim Humas dan Hukum RS Unggul Karsa Medika, menyatakan pihaknya sangat menghargai dan menghormatinya selama masih dalam koridor hukum dan perundang-undangan.

“Kami sangat menghormati dan menghargai aksi yang dilakukan para mantan karyawan, selama masih sesuai koridor hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Adityo.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihak RS UKM siap memenuhi hak karyawan yang terkena imbas efisiensi SDM, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terkait tuntutan pemenuhan hak karyawan yang terkena imbas efisiensi SDM, pihak RS UKM siap memenuhi hak mantan karyawan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *