beritain.id – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 17 April 2024, sekira pukul 11.45 Wib dimana Kendaraan Sepeda Motor No. Pol : Z-5948-BV yang dikendarai Deni Hidayat datang dari arah Tanjungkerta menuju arah Sumedang, ketika melintasi jalan tersebut di atas dimana medan jalan beraspal baik, mendatar, jalan lurus setelah menikung kanan, wilayah pemukiman penduduk, jika dilihat dari arah datangnya kendaraan. Diduga pengendara Sepeda Motor No. Pol : No. Pol : Z-5948-BV sedang mendahului beberapa kendaraan yang berada didepannya pada saat bersamaan dari arah berlawanan datang kendaraan minibus dengan No. Pol tidak diketahui yang sesaat terjadinya kecelakaan, minibus tersebut melanjutkan perjalanan dan meninggalkan tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut dan pengendara sepeda motor meninggal Dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Baca juga:  Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Dalam Pembentukan Forum Komunikasi Lalu Lintas Di Kabupaten Pangandaran

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polres Sumedang, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey TKP kemudian dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah, yaitu orang tua korban (Ayah Kandung) dari Korban Meninggal Dunia yang Bernama Dahri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *