beritain.id –  Merasa diperlakukan semena-mena karena dipecat secara sepihak, puluhan pegawai Rumah Sakit Unggul Karsa Medika, Kamis (20/10/2022) kemarin, menyambangi Gedung DPRD Kabupaten Bandung untuk mengadukan nasib mereka kepada wakil rakyat.

Puluhan pegawai RS UKM yang berlokasi di Perumahan Taman Kopo Indah (TKI), Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung itu datang untuk mengeluhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan tanpa alasan.

Sebelumnya, pihak RS UKM yang berlokasi di Perumahan Taman Kopo Indah (TKI), Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung meliburkan sementara atau merumahkan beberapa pegawai selama satu bulan. Namun, baru tiga hari diliburkan, pihak RS UKM justru melayangkan surat PHK.

“Pegawai yang di PHK ini ada yang berstatus kontrak dan ada juga karyawan tetap,” ungkap Rian, salah satu pekerja saat dikonfirmasi, Kamis (20/101/2022).

Baca juga:  Larangan Obat sirup,RS UKM ganti dengan puyer dan infus

Hal tersebut diduga berawal dari unjuk rasa kepada Direktur RS UKM, yang dirasa sewenang-wenang dalam menerapkan aturan.

Saat itu, ada sekitar puluhan pekerja yang ikut berunjuk rasa ke pihak Yayasan RS UKM.Orang – orang itu di antaranya di PHK sepihak.

RS UKM menyatakan PHK sepihak terhadap 40 pegawai karena semuanya kerap meminta hak sebagai pekerja dan melimpahkan persoalan tersebut ke kuasa hukum.

“Kalau ada kesalahan, kan biasanya diperingati dengan SP 1-3 tapi ini manajemen langsung memotongnya gaji,” lanjut Rian.

Tak hanya itu, Rian yang sempat menjabat sebagai Perawat di Ruang ICU RS UKM mengungkapkan, ada salah satu perawat di bagian gizi yang dipekerjakan di Coffee Shop milik Direktur RS UKM.

“Saya pernah dipotong satu hari kerja, kemudian yang lain juga ada yang sampai jutaan. Saya sedih, ada perawat gizi yang malah dikerjakan di kopi shop pribadi direktur, kalau gak laku si perawat itu harus membelinya, kalau gak di potong juga gajinya,” jelasnya.

Baca juga:  Pulihkan Ekonomi Kota Bandung, Yana Berharap Hipmi dan Pemkot Berkolaborasi

Rian juga mengungkapkan, gaji yang ia dan rekan-rekannya terima juga dibawah Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Bandung sebesar Rp 3,2 juta.

“Di sana, mau pekerja dengan status kontrak atau tetap itu Rp 2,7 juta, bahkan masih ada yang di bawah itu,” ungkap Rian.

Merasa banyak hak karyawan yang tidak sesuai aturan, akhirnya para pekerja melancarkan aksi unjuk rasa ke pihak Yayasan dan malah berujung PHK Sepihak.

“Akhirnya kami di PHK sepihak, dengan pesangonnya yang tidak sesuai aturan. Mudah-mudahan kedatangan kami ke sini ke DPRD dan Disnakertrans bisa memberikan solusi,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *