Terakhir Gita paparkan, adapun tujuan dan kegiatan forum koordinasi lintas sektoral ini memiliki kesepakatan bersama agar menumbuhkan rasa disiplin berlalu lintas dan meningkatnya kepatuhan masyarakat. “Hal itu terkait UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran berkendara serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di wilayah Kota Bekasi,” tutupnya.

Baca juga:  Sosialisasi Mengenai Kebijakan Pajak Daerah serta Implementasi Pasal 74 Undang-undang No.22 tahun 2009 Tim Pembina Samsat Kota Bogo

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *