beritain – Pada hari Rabu, Tanggal 17 Mei 2023 bertempat di aula Kantor Kecamatan Bogor Utara Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Bogor Vera Rachmawati bersama dengan Tim Pembina Samsat Kota Bogor Melaksanakan Kegiatan Sinergitas Pajak Daerah Provinsi Kabupaten/Kota dan Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah serta Implementasi Pasal 74 Undang-undang No.22 tahun 2009.

Baca juga:  Jasa Raharja Jawa Barat Adakan Rapat Terkait Opsus Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Bersama Mitra Kerja Terkait

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat, Sekretaris Bogor Utara, Lurah dan Ketua RT/RW Wilayah Bogor Utara. Dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan para Camat dan Unsur terkait berpartisipasi dalam menyampaikan kepada masyarakat mengenai Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ, dan juga menyampaikan manfaat dari bayar pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *