beritain.id  – 18 Oktober 2022 sekitar jam 18.30 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya RE Martadinata Kp. Pilar Desa Cikarang Utara Kec. Cikarang Utara kabupaten Bekasi, antara sepeda motor honda supra dengan kendaraan tidak dikenal. Akibat dari kejadian tersebut korban pengendara sepeda motor yang diketahui warga Desa Sukaindah Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi meninggal dunia.

Baca juga:  Gubernur Ridwan Kamil Apresiasi Kegiatan Komunitas Dongkrak Okupansi Hotel di Pangandaran

Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja Bekasi melakukan koordinasi dengan Unita lakalantas Polres Metro Bekasi dan melakukan survey TKP dan keabsahan ahliwaris dari korban kecelakaan terebut. Dengan demikian santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris, Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahliwaris yang sah.

Baca juga:  5 TAHUN JABAR JUARA Tradisi Baik Pengelolaan Sampah dalam Ajang WJF 2023

Jasa Raharja mengucapkan turut berdukacita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi di jalan raya RE Martadinata Kp. Pilar Desa Cikarang Utara Kec. Cikarang Utara kabupaten Bekasi. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *