jasa raharja

Jasa Raharja Bersama Unit Kamsel Polres Indramayu Melangsungkan Kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas Dan Sosialisasi Keselamatan Lodaya 2024

beritain.id – Hari Rabu, Tanggal 13 Maret 2024 Jasa Raharja Perwakilan Indramayu kembali menggandeng Unit Kamsel Polres Indramayu melangsungkan kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) sekaligus sosialisasi Kegiatan Keselamatan Lodaya 2024 yang kali ini berlokasi di SMPN 1 Pasekan.

Dalam kegiatan tersebut, Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, Kevin Heryadi Wiraharja bersama dengan Staff Administrasi Pelayanan, Irfansyah dan Pelaksana Administrasi Bidang Teknik & Humas, Bagus Priyo Amboro menghimbau Staf Pengajar dan Pelajar agar lebih dapat menghormati pengguna jalan lain demi terciptanya sadar lalu lintas yang dalam jangka panjang dapat menekan tingkat kecelakaan di wilayah Kabupaten Indramayu.

Karena dengan saling menghargai pengguna jalan raya, maka akan dapat menurunkan ego dalam berlalu lintas. Dalam sela waktu sosialisasi tersebut, dibuka sesi diskusi dan tanya jawab bagi pelajar. Bagi pelajar yang beruntung dapat menerima penghargaan berupa Helm SNI sebagai penghargaan.

Laman: 1 2

Jasa Raharja Berikan Penghargaan Kepada Kepolisian Atas Kolaborasi Pos Pelayanan Terpadu Natal 2023 & Tahun Baru 2024 di Wilayah Jawa Barat

KAB. SUBANG — Dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan lalu lintas, pada masa libur Natal 2023 & Tahun Baru 2024, PT Jasa Raharja bekerjasama dengan Kepolisian mendirikan Pos Pelayanan Terpadu terutama di jalur wisata yang dipadati oleh para pengguna jalan.

Di wilayah Jawa Barat Pos Pelayanan Terpadu didirikan di wilayah Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut dan Kabupaten Pangandaran. Pos tersebut digunakan untuk melayani masyarakat dan menjadi tempat istirahat para pemakai jalan yang mengalami kelelahan, sehingga dapat memulihkan kondisi badannya.

Jasa Raharja memberikan penghargaan kepada Polres Subang sebagai Juara 3 Nasional Pos Pelayanan Terpadu Terbaik, serta memberikan Penghargaan dan Apresiasi kepada Polresta Bandung, Polres Garut dan Polres Pangandaran atas kolaborasi kegiatan Pos Pelayanan Terpadu, Jumat (01/03).

Laman: 1 2

FKLL Madiun Gelar Rapat Evaluasi Pemberlakuan One Way System

MADIUN – Sebagai upaya tindak lanjut pelaksanaan sosialisasi dan uji coba pelaksanaan satu jalur bagi kendaraan roda dua dan roda tiga dari arah timur Jalan Diponegoro, Tim Forum Komunikasi Lalu Lintas Kota Madiun melaksanakan kegiatan Rapat FKLLJ Kota Madiun bertempat di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kota Madiun. Rapat ini dihadiri oleh Satlantas Polres Madiun Kota beserta jajaran, Dishub Kota Madiun, PT. Jasa Raharja, Dinas PUPR Kota Madiun, Dinas Perkim Kota Madiun, Dinas Perdagangan Kota Madiun, UPT P3LLAJ Madiun, Satpol PP Kota Madiun, dan Akademisi Universitas Merdeka Madiun.

Dari hasil evaluasi uji coba pemberlakuan larangan masuk kendaraan roda 2 / 3 Jalan Diponegoro dari arah timur selama satu bulan (tanpa pembatasan jam), masih banyak kendaraan roda 2 masuk di Jalan Diponegoro terutama di jam keberangkatan sekolah.

Sebagai antisipasi terjadinya crowded di wilayah terdampak pada jam keberangkatan sekolah karena kendaraan roda 2 dari arah timur Jalan Diponegoro relatif banyak, berdasarkan rekomendasi peserta forum perlu dilakukan pemberlakukan larangan masuk pada jam tertentu dengan Alternative yaitu pemberlakuan Jam 09.00 – 24.00, dengan pertimbangan pada jam pagi banyaknya arus lalu lintas masyarakat untuk sekolah maupun bekerja yang melewati Jalan Diponegoro dan untuk saat ini lapak di Jalan Rimba Darma belum beroprasi pada jam tersebut.

Laman: 1 2

Jasa Raharja Jamin Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaa Beruntun di Puncak Bogor

JAKARTA – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Puncak Bogor, tepatnya di tikungan Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (23/01/2024).

Seluruh korban dalam insiden tersebut terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun
1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

“Saat ini seluruh korban telah mendapatkan jaminan biaya perawatan yang akan
kami bayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, di Jakarta.

Sesaat setelah mendapat informasi kejadian, kata Dewi, Jasa Raharja langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian serta instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan.

“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar, sebagai salah satu wujud manifestasi negara terhadap masyarakat,” ujarnya.

Laman: 1 2

DPR

DPR Diminta Tingkatkan Pengawasan Netralitas Pj Kepala Daerah

Dalam peristiwa terkini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat desakan untuk memperkuat pengawasan terhadap netralitas Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Meskipun tengah fokus pada isu netralitas TNI-Polri, kekhawatiran muncul setelah terungkapnya pakta integritas yang dilakukan oleh Pj Bupati Sorong, Yan Piet Moso, dugaan upaya mendukung calon tertentu.

Pakta integritas semacam itu menjadi sorotan utama karena mencerminkan potensi praktik serupa di seluruh Pj Kepala Daerah. Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menekankan perlunya tindakan khusus terhadap netralitas Pj Kepala Daerah.

Ray Rangkuti mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Netralitas yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), Aparat Sipil Negara (ASN), dan Pj Kepala Daerah dalam konteks Pemilu 2024. Dengan wewenang pembahasan pemilu berada di Komisi II, dialog yang melibatkan perwakilan dari berbagai komisi dianggap sebagai langkah yang tepat.

Laman: 1 2

Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan dari Ajang Indonesia Human Capital Award 2023

JAKARTA – Jasa Raharja berhasil meraih dua penghargaan, yakni The Best Culture & Organizational Resilence 2023 Platinum Award dan The Best Human Capital Director 2023 Platinum Award, dalam ajang Indonesia Human Capital Award 2023 yang digelar Economic Review.

Kedua penghargaan tersebut diterima langsung oleh Direktur SDM dan Umum Jasa Raharja Ruby Handojo, di Hotel Artotel Mangkuluhur Jakarta, pada Senin (23/10/2023).

Ruby menyampaikan, kedua penghargaan tersebut adalah salah satu cerminan bahwa Jasa Raharja tidak hanya berkomitmen dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

“Ini adalah apresiasi buat seluruh jajaran Jasa Raharja dalam menciptakan budaya perusahaan yang tangguh dan pengelolaan sumber daya manusia yang baik,” ujarnya.

Ruby mengatakan bahwa budaya perusahaan yang kuat tidak hanya menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing perusahaan.

Laman: 1 2

Jasa Raharja Tasikmalaya Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran

KAB. PANGANDARAN – Pada hari Senin, Tanggal 09 Oktober 2023 Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pangandaran melakukan survey keabsahan ahli waris di Dusun Cikahuripan RT.01/01 Ds/Kecamatan. Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Kecelakaan yang melibatkan pengemudi sepeda motor yang dikemudikan oleh Sintia Nur Aisah menabrak pejalan kaki yang hendak menyebrang yang Bernama Nadya, Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Cijulang – Cikalong Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran. Korban an Nadya meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara)

Sebagai ahli waris dari korban, Nadya adalah Ayah Kandung Korban (Orang tua). Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polres Pangandaran, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pangandaran, Ferdian Alhando melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Laman: 1 2

Formulasikan Kegiatan Pencegahan Kecelakaan Secara Terpadu, Jasa Raharja Jabar Laksanakan Kegiatan FKLL

CIMAHI – Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama-sama dengan Forum Komunikasi Lalu Lintas Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat kembali melaksanakan Rapat FKLL (Forum Komunikasi Lalu Lintas) – (13/09)

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh KBO Lantas Polres Cimahi, Kanit Kamsel Lantas Polres Cimahi, Kepala Bagian Pelayanan Cabang Utama Jawa Barat, Putu Agus Erick SW yang didampingi oleh Eko Prasetyo. Selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan.

Dalam rapat tersebut di bahas evaluasi hasil tindak lanjut Rapat FKLL sebelumnya terkait tingkat Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Cimahi dan upaya-upaya apa saja yang dapat di lakukan secara terpadu.

Laman: 1 2

Giat Pengobatan Gratis dan MUKL di Rest Area Tol Cipali KM 102 Kabupaten Subang dalam rangka Kegiatan PAM Lebaran 2023

KAB. SUBANG — Giat MUKL di Rest Area Tol Cipali KM 102 Kalijati Kabupaten Subang ini adalah dalam Rangka PAM Lebaran 1444 H dan Tahun 2023. Kondisi Fisik yang Prima dalam berkendara sangat penting agar perjalanan menjadi aman dan nyaman. Sehubungan dengan hal tersebut maka PT Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta melakukan pemeriksaan dan pengobatan gratis kepada para pengemudi Bis yang ada di Rest Area Tol Cipali KM  102 Kabupaten Subang .

Pemudik bauk itu Pengemudi, Penumpang dan Masyarakat sekitar dapat memeriksakan kesehatannya secara gratis.

“Selain mendapatkan konsultasi kesehatan dari Dokter, para pengemudi juga mendapatkan obat dan vitamin secara cuma-cuma” ujar Bayu Novianto Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Subang, Perwakilan Purwakarta, .

Laman: 1 2

Menko PMK, Kakorlantas Polri dan Dirut Jasa Raharja Gelar Pelepasan Mudik Balik One Way di Gerbang Tol Kalikangkung

beritain.id – Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, serta Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi, melakukan pelepasan titik awal one way arus balik Lebaran 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/04/2023).

Rivan mengatakan, kebijakan rekayasa arus lalu lintas tersebut, dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi kemacetan pada puncak arus balik Idulfitri 1444 Hijriah. “Dengan rekayasa lalu lintas ini, diharapkan akan memberikan keamanan dan kenyamanan kepada para pemudik,” ujar Rivan di sela kegiatan tersebut, yang juga didampingi Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.

Rivan mengimbau kepada para pemudik untuk senantiasa mematuhi peraturan berlalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan. “Tentunya hal itu penting dilakukan guna mewujudkan keamanan dan kelancaran lalu lintas, serta meminimalisasi risiko kecelakaan,” tambahnya.

Pemberlakuan one way ditandai dengan flag off pada pukul 14.45 WIB. Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan, reakayasa lalu

lintas ini diberlakukan mulai dari Km 414 GT Kalikangkung sampai dengan Km 70 GT Cikampek. “Dalam pelaksanaannya, nanti akan kami kawal supata tidak ada tindakan pelanggaran terkait kecepatan yang akan membahayakan,” ujarnya.

Laman: 1 2

Jasa Raharja Kabupaten Bandung Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung

beritain.id – Pukul 04.015 Wib TKP di Jalan Raya Rancekek Kp. Cipasir RT 001 RW 001 Ds Mangunharja Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, kembali terjadi kecelakaan lalu lintas yang cukup tragis. Sepeda Motor milik Imam No. D-4528-VDZ bertabrakan dengan kendaraan Rahardian bernomor polisi D-6550-EA yang dikemudikan oleh Ai Ratnasih.

Kronologis kecelakaan terjadi saat Sepeda Motor No. D-4528-VDZ yang dikemudikan oleh Imam melaju dari arah Bandung dengan kecepatan tinggi menuju arah Rancekek saat melintasi jalan lurus bertabrakan dengan sepeda motor No. D-6550-EA yang dikemudikan oleh Rahardian yang memboncengkan Ai Ratnasih dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Pihak Asuransi Jasa Raharja Samsat Wilayah Bandung II, R Andi Nurjaman, melakukan survei ke lokasi kejadian setelah mendapatkan laporan dari pihak Satlantas Polrestabes Bandung. Dengan demikian, ahli waris menerima Santunan Kematian dalam waktu 24 jam. Jasa Raharja membayarkan santunan kepada ahli waris korban sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017.

Laman: 1 2

Jasa Raharja Bogor Melaksanakan Door to door dan CRM di PO Deborah

beritain.id – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Depok Perwakilan Bogor, M. Gusti Yudhistira dan Pelaksana Administrasi Tk. I Andina Karina melaksanakan kegiatan DTD CRM rutin Angkutan Umum ke PO Deborah. Kegiatan kunjungan dalam rangka tugas Customer Relationship Management dan Rekonsiliasi Data Kendaraan Umum juga Update Data Angkutan yang di miliki Operator tersebut.

Sesuai dengan UU. No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Pengusaha Angkutan Umum Wajib menyetorkan Iuran Wajib yang telah dipungut dari penumpang kepada Badan Asuransi yang di tunjuk oleh Menteri.

Jadi, jika kita akan melakukan perjalanan dengan kendaraan umum, selalu pastikan jika IWKBU nya telah di setorkan oleh pengusaha otobus atau pihak travel.

Laman: 1 2

Jasa Raharja Bogor Lakukan Kunjungan kepada Korban Laka Lantas di Rumah Sakit

beritain.id – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Depok M. Gusti Yudhistira melaksanakan Giat Jemput Bola ke RS. Hermina Kota Depok dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Klaim Biaya Rawatan Korban Laka Lantas Wilayah Depok dan Bertemu langsung Bagian Keuangan RS Hermina yaitu Mira dan Rini, dimana Setiap Korban Laka Lantas yang Mengalami Luka luka dan di Rawat di RS yg sudah MoU dengan Jasa Raharja dan merupakan Kasus Laka Lantas yang terjamin dalam UU 33 & 34 Tahun 1964 langsung di Berikan Guarantee Letter (Jaminan Biaya Rawatan oleh Jasa Raharja).

ini merupakan salah satu bentuk Pelayanan Utama PT. Jasa Raharja dalam Percepatan penyelesaian Santunan Korban Laka Lantas. Pesan Gusti dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa semua Pengendara tetap harus patuhi rambu rambu lalu lintas, tertib berlalu lintas, kurangi kecepatan serta jaga keselamatan dalam berkendara di jalan.

Laman: 1 2