Hal ini juga mendukung implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 agar masyarakat segera membayar Pajak Kendaraan Bermotornya sehingga data kendaraan miliknya tidak dihapus dari registasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga:  Menko PMK, Kakorlantas Polri dan Dirut Jasa Raharja Gelar Pelepasan Mudik Balik One Way di Gerbang Tol Kalikangkung

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *