beritain.id  – Hari ini Senin, Tanggal 29 Mei 2023, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, R Andy Nurjaman, melakukan kegiatan DTD CRM rutin ke PT Jua Holiday. Kegiatan kunjungan dalam rangka tugas Customer Relationship Management ini salah satunya adalah untuk pengumpulan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor yang telah dititipkan penumpang kepada Pengusaha Otobus.

Baca juga:  Adendum Implementasi Aplikasi Jr Care Jasa Raharja Bandung Dengan Rs Melinda 2 Kota Bandung

Sesuai dengan UU. No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Pengusaha Angkutan Umum Wajib menyetorkan Iuran Wajib yang telah dipungut dari penumpang kepada Badan Asuransi yang di tunjuk oleh                                 Menteri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *