beritain.id – Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 28 Mei 2023, sekitar Pukul 06.30 Wib di Jalan Raya Rancajigang, Desa Padamulya Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, antara Mobil Nopol D-1995-VQ yang dikendarai Bayu Anggara yang menabrak pejalan kaki an Indin, akibat Kecelakaan tersebut yaitu Indin mengalami Luka luka dan Meninggal dunia dalam penanganan medis di Rumah Sakit Al Ihsan Baleendah selang 1 (Satu) Jam paska kecelakaan yang dialaminya.

Baca juga:  Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam Rangka Kesiapan Menghadapi Idul Fitri 1444 H/ Tahun 2023 di Wilayah Provinsi Jawa Barat  

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polresta Bandung, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I, R Andi Nurjaman melakukan Survey TKP dan menerbitkan Guarantee Letter kepada korban yang dirawat di RS Al Ihsan Baleendah an Indin kemudian dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *