beritain.id – Hari ini Tanggal 16 Desember 2022, Petugas Jasa Raharja Samsat Haurgeulis Indramayu bagikan Voucher belanja bagi para wajib pajak yang taat di kantor Samsat Bersama tim Pembina Samsat Indramayu.

Baca juga:  talented team helps prod some of the best

Jadi untuk yang belum bayar Pajaknya, dihimbau untuk segera melakukan pembayaran langsung ke Samsat Haurgeulis. Penyerahan voucher belanja sudah dimulai di periode pembayaran pajak tanggal 12-23 Desember 2022.

Inilah syarat dan ketentuan untuk dapatkan voucher Belanja :
– Pembayaran PKB/BBNKB II dalam program pembebasan BBNKB II
– Pembayaran PKB/BBNKB II untuk Kendaraan Bermotor Umum (KBU)
– Pembayaran tunggakan yang lebih dari 2 (dua) tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *