beritain.id – Tim Pembina Samsat Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon melakukan Sosialisasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor. bertempat di Kantor Kecamatan Plered dihadiri oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Cirebon, Nunung Nur Achya. Dalam sosialisasi ini juga dihadiri oleh Camat dan Kepala Desa/Kuwu Pleded.

Baca juga:  BPBD Jabar Kirim Tim dan Bantuan Tangani Banjir Karawang dan Longsor Purwakarta

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, perangkat desa dapat menginformasikan tentang Penghapusan Data Ranmor kepada warganya. Selain itu juga di sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan Data Ranmor, Kegiatan Sosialisai ini pun mensosialisasikan layanan Kesamsatan Jawa Barat, sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk taat akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor nya karena Pajakmu untuk Jawa Baratmu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *