beritain.id – Jasa Raharja Karawang semakin gencar melakukan percepatan dalam penyelesaian santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas. Sebagai wujudnya petugas Jasa Raharja Karawang melakukan gerak cepat melaksanakan survei ahli waris korban dengan sistem jemput bola, membantu melengkapi dokumen ahli waris agar penyerahan santunan kepada ahli waris korban dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat dan tepat.  Selain itu petugas Jasa Raharja Karawang juga rutin melakukan kunjungan  ke rumah sakit – rumah sakit yang berada diwilayah Karawang untuk memastikan keterjaminan apabila ada korban kecelakaan  lalu lintas.

Baca juga:  Tingkatkan Koordinasi dan Percepatan Informasi, Jasa Raharja Tasikmalaya Anjangsana ke Kantor Diskominfo Kota Tasikmalaya

Proses pembayaran santunan dilakukan segera setelah kepastian ahli waris diperoleh. Santunan Jasa Raharja diberikan melalui transfer langsung ke rekening ahli waris yang sah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut, maupun udara, sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Untuk korban cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)  Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja  menjamin  biaya  perawatannya  hingga maksimal   sebesar  Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris)  sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) serta   manfaat   tambahan   penggantian  biaya P3K sebesar   Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *