Saat ini, beberapa provinsi di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Selatan, NTB, dan sejumlah daerah lainnya, masih memberikan relaksasi keringanan pajak dan gratis biaya BBNKB hingga Desember 2022 mendatang.

Baca juga:  Tingkatkan Potensi, Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Koordinasi Secara Persuasif kepada Pemilik Moda Transportasi di Jembatan Cinta Bekasi

 

Adanya program tersebut tentu menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan kewajibannya, untuk segera membayar tanpa harus menanggung denda administrasi keterlambatan. “Harapannya, selain meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, juga akan meningkatkan keakurasian data kendaraan bermotor,” ungkap Dewi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *