beritain.id – Jasa Raharja mengajak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk segera menunaikan kewajibannya. Para pemilik kendaraan diimbau untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang hingga saat ini masih dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah.

 

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, relaksasi pajak kendaraan bermotor jadi momentum bagi para pemilik kendaraan untuk mulai tertib membayar pajak. “Karena pajak dari masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat. Kalau masyarakat tertib pajak, tentu program-program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan program keselamatan juga akan berjalan lancar,” ujar Dewi di Jakarta, Senin (14/11/2022).

Baca juga:  Jasa Raharja Samsat Rancaekek Melaksanakan Kegiatan CRM ke PT Ilma Mega Pratama

 

Dewi mengatakan, pemutihan pajak dan penghapusan biaya BBNKB merupakan program pemerintah untuk membantu pemilik kendaraan bermotor menuntaskan kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan. “Tentu agar denda PKB tidak menumpuk. Selain itu, jika pajak secara terus menerus tidak dibayar maka kendaraan berpotensi bodong dan tidak bisa dipergunakan di jalan raya,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *