beritain.id – Bandung-Pengawasan lalu lintas hewan ternak antardaerah di Provinsi Jawa Barat intens diperkuat. Pemda Provinsi Jabar pun sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Standar Operasional Prosedur Lalu Lintas Hewan Ternak.

RUBRIKU, Bandung-Pengawasan lalu lintas hewan ternak antardaerah di Provinsi Jawa Barat intens diperkuat. Pemda Provinsi Jabar pun sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Standar Operasional Prosedur Lalu Lintas Hewan Ternak.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) PMK Jabar Supriyanto menjelaskan, Surat Edaran tersebut bertujuan untuk mengelola lalu lintas dan kedatangan hewan ternak dari daerah lain sebagai upaya mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Mitigasi kita begitu, yang pertama, hewan yang dilalulintaskan harus sehat. Itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH. Surat itu merupakan pernyataan profesional dari profesi dokter hewan yang bertanggung jawab,” kata Supriyanto dalam IKP Fest di Kabupaten Pangandaran, Kamis (14/7/2022).

Baca juga:  PMK di Jabar Mulai Terkendali, Ternak Masuk Jabar Tetap Harus ada SKKH

“Artinya, hewan yang dilalulintaskan sudah melalui pemeriksaan-pemeriksaan sebelum mengeluarkan SKKH ataupun sebelum melalui yang namanya analisa risiko,” imbuhnya.

Menurut Supriyanto, salah satu analisis risiko yang dokter hewan lakukan yakni memetakan penularan PMK di satu lokasi. Jika di lokasi tersebut ada hewan ternak yang terpapar PMK, maka hewan ternak di sekitar tidak akan mendapatkan SKKH. Analisis itu merujuk pada sifat penularan PMK yang cepat.

“Dengan sifat penularan PMK yang sangat cepat, dalam jarak rentang 20-30 meter hampir kemungkinan sudah terpapar. Jadi sangat berisiko untuk melalulintaskan ternak yang jaraknya berdekatan dengan lokasi ternak yang sudah terpapar PMK,” ucapnya.

Baca juga:  Jabar Percepat Vaksinasi PMK Hewan Ternak

Selain itu, kata Supriyanto, pengecekan lalu lintas hewan ternak di perbatasan diperketat. Petugas yang berada di check point tersebut nantinya akan melihat kondisi hewan ternak. Jika ada hewan ternak yang bergejala, maka akan ditolak untuk masuk ke Jabar.

“Perjalanan itu faktor merupakan salah satu faktor stres buat hewan. Ketika hewan stres, kalau ada penyakit, itu akan terekspos. Hewan akan menunjukkan gejala klinis sehingga ketika melewati pintu perbatasan itu bisa kita ketahui,” ucapnya.

“Ketika ada yang terlewatkan, maka hewan ternak harus lebih dulu diisolasi selama masa inkubasi atau sekitar 1-14 hari. Jika ada gejala, hewan ternak tersebut akan mendapatkan penanganan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *