Pada kesempatan tersebut Nirwana menyampaikan himbauan agar operator/pengemudi alat angkutan umum turut mengecek kelayakan angkutan, menjaga keselamatan penumpang dari pemberangkatan sampai tempat tujuan, menyetorkan iuran wajib penumpang tepat waktu, dan program Diskon Pajak dan Bebas Bea Balik Nama Kepemilikan kedua s.d. 31 Agustus 2023 di Provinsi Jawa Barat.

Baca juga:  Jasa Raharja Jawa Barat Melaksanakan Door to door dan CRM ke PT Jua Holiday

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *