Ia menambahkan, dalam hal ini praktisi ekonomi syariah, lebih berfokus pembenahan dalam isi perjanjian akad kredit syariah yaitu menitikberatkan pada disarankan hadirnya saksi ahli dalam setiap penandatangan akad kredit di lembaga keuangan syariah.

Baca juga:  Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya Tahun 2023

“Saksi akad kredit ini, akan mengawal hukum akad syariah di lembaga sampai selesainya kewajiban kredit  nasabah,”jelasnya.

Ia pun berharap peranan LPPM Unisba dapat melakukan pengkajian dan riset, tentang pentingnya saksi dari nasabah dalam akad kredit. Hal itu nantinya menjadi referensi akademisi, untuk penyempurnaan hukum akad ekonomi syariah.

Baca juga:  Jasa Raharja Cirebon Turut Jemput Bola Dalam Pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Bapenda Kabupaten Majalengka

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *