Ia menambahkan, dalam hal ini praktisi ekonomi syariah, lebih berfokus pembenahan dalam isi perjanjian akad kredit syariah yaitu menitikberatkan pada disarankan hadirnya saksi ahli dalam setiap penandatangan akad kredit di lembaga keuangan syariah.
“Saksi akad kredit ini, akan mengawal hukum akad syariah di lembaga sampai selesainya kewajiban kredit nasabah,”jelasnya.
Ia pun berharap peranan LPPM Unisba dapat melakukan pengkajian dan riset, tentang pentingnya saksi dari nasabah dalam akad kredit. Hal itu nantinya menjadi referensi akademisi, untuk penyempurnaan hukum akad ekonomi syariah.
1 2