beritain.id – Banyaknya kasus sengketa antara nasabah dengan lembaga keuangan menyebabkan konflik, dan harus menjadi perhatian pemerintah. Hal tersebut disampaikan saat diskusi pakar ekonomi syariah dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPKM) Universitas Islam Bandung (Unisba), Rabu (14/12/2022) sore.
Praktisi Ekonomi Syariah Ridwan Femi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan ribuan kasus konflik sengketa di lembaga keuangan syariah atau konvensional secara non litigasi.
Salah satu tugas dewan pengawas syariah adalah mengawal hukum syariah di lembaga keuangan syariah. Namun pada kenyataannya, masih banyak terjadi konflik nasabah dengan lembaga keuangan syariah.
“Banyak nya penyitaan sepihak kendaraan dengan leasing, penyitaan aset agunan sepihak, denda yang tidak masuk di akal hingga mengakibatkan tekanan nasabah dan keluarga nya. Selain itu, faktor perceraian tertinggi di laporkan pengadilan agama karena kelilit hutang,”jelas Ridwan.
Kelemahan tersebut dikatakan Ridwan, disebabkan banyaknya akad yang bertolak belakang dengan asas hukum dasar perdata