jasa raharja

Dewi Aryani Suzana: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi

JAKARTA – Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, seluruh korban kecelakaan akibat truck kontainer di Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022, terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dewi mengatakan, saat ini petugas Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian
dan instansi terkait, guna melakukan pendataan korban meniggal dunia maupun lukaluka. “Petugas kami tengah berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Bekasi Kota dan melakukan pendataan korban di rumah sakit,” ujar Dewi di Jakarta.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

“Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada
RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” terang Dewi.

Laman: 1 2

Jasa Raharja serahkan santunan kepada Ahli Waris korban kecelakaan lalu lintas di Cikarang

Bandung- (27/08/2022). PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Bekasi telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Imam Bonjol depan PT Coca Cola Kp. Cibitung Rt.003 / 001 Kel. Telaga Asih Kec. Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, pada tanggal 27 Agustus 2022 pukul 08.45 Wib.

Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor sepeda motor dengan kendaraan Mitsubhisi Truck Tronton. Akibat dari kejadian tersebut, mengakibatkan korban  an. Agus Supriyadi usia 40 Tahun beralamat di Kp. Cibuntu Rt.001/011 Desa Cibuntu Kec. Cibitung Kab. Bekasi  Jawa Baratmeninggal dunia di tkp.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah melalui Kepala Kantor Pelayanan Cikarang Yahya Aditya, mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga korban, dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Bekasi kepada ahliwaris korban yaitu istri korban an. Nurul Husna melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 27 Agustus 2022.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupasantunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah.

“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun KecelakaanAngkutan Umum danJasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Yahya pada keterangannya (22/8/2022).

Jasa Raharja Dengan Sigap Lakukan Koordinasi Dengan Kepolisian Lakukan Identisikasi Korban Laka di Tol Jagorawi

Bandung- (26/08/2022) Kecelakaan Lalu Lintas yang merenggut jiwa manusia kembali terjadi di Ruas Jalan Tol Jagorawi tepatnya di Km.42.800 Jalur A (Jakarta arah Ciawi) Kabupaten Bogor, pada hari Kamis tanggal 25 Agustus sekitar Pukul 21.50 WIB.

Kecelakaan terjadi ketika sebuah kendaraan yang belum di ketahui identitasnya melaju dari arah Jakarta  menuju Ciawi bergerak di lajur 1, sesampainya di tkp menabrak bagian belakang kendaraan Truck Mitsubishi No.Pol F.-9504-SB yang berjalan searah didepannya, kemudian kendaraan yang belum di ketahui identitasnya tersebut tersangkut di bawah kendaraan Truck yang tertabrak kemudian kendaraan tersebut hangus terbakar bersama dengan pengemudinya.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah melalui Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bogor Baskara menyampaikan turut berbela sungkawa kepada keluarga korban, dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendaraan serta selalu mentaati peraturan lalu lintas.

Jasa Raharja Perwakilan Bogor masih berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Unit Laka Polres Bogor berkaitan dengan identitas diri serta alamat dari pengemudi mobil yang terbakar tersebut. Jasa Raharja tetap memberikan kepastian jaminan kepada korban yang meninggal dunia tersebut, dan apabila sudah teridentisikasi korban dan alamat serta ahli warisnya akan segera menyerahkan  santunan meninggal dunia kepada ahli warisnya melalui Jasa Raharja setempat, tutup Baskara.

Silahturami Koordinasi , Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Bersama Dishub Kabupaten Bandung Barat Terkait Perizinan Perahu dan Penertiban Angkutan Pariwisata

Bandung- PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat selalu mengutamakan keselamatan dankepastian perlindungan jaminan kepada pengguna moda angkutan umum. Pada Jumat tanggal 26 Agustus 2022 Jasa Raharja melakukan silahturami ke Dishub Kabupaten Bandung Barat bertempat Jl. Raya Padalarang No.548, Kertamulya, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat,Jumat (26/08/2022).

Dalam kunjungan sekaligus koordinasi tersebut Jasa Raharja di wakili oleh Heri Rahmat selaku kasubag IW, didampingi Dik Dik Herdiansyah PJ Samsat Bandung Barat disambut langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Bandung Barat Lukmanul Hakim dan Sekertaris Dinas Fauzan Azima melakukan koordinasi berkaitan dengan perizinan perahu dan penertiban angkutan pariwisata wilayah kabupaten Bandung Barat.

Heri Rahmat menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan mendukung tertib administrasi, validasi dan akurasi data perahu dan angkutan pariwisata di kabupaten Bandung Barat, sekaligus memberikan kepastian jaminan kepada pengguna moda angkutan penumpang manusia.

Diharapkan tercipta transportasi massal nyaman,aman serta tercover asuransi penumpang selama perjalanan sampai ketempat tujuan,sebagai mana yang diamanahkan oleh UU 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan dan kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Jasa Raharja Sukabumi serahkan santunan korban kecelakaan

Bandung-(20/08/2022)- Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan roda 4 jenis Mitsubishi Colt L 300 No.Pol. F-7630-SD, disaat melaju di Jalan Raya Cisaat Sukabumi tepatnya sebelum jembatan Cigunung Desa Sukamanah Kec. Cisaat Kab. Sukabumi, karena kurang konsentrasi kemudian oleng ke kiri jalan kemudian menabrak bagian belakang dan samping kanan Pick Up yang dijadikan mobil untuk jualan yang terparkir dipinggir jalan.

Dalam kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang yang saat itu jadi pembeli dari kendaraan dagang tersebut menjadi korban. Setelah mendapatkan perawatan di rumah RSI Asyifa salah korban an. Naura Adeeva Khanza di nyatakan meninggal dunia.

Setelah mendengar berita adanya laka di Cisaat petugas Jasa Raharja langsung melakukan koordinasi petugas Petugas Unit Laka Polres Sukabumi Kota dengan mendatangai RS tempat korban di rawat. Dan sekaligus untuk mendapatkan identitas diri dari korban.

Laman: 1 2

Dewi Aryani Suzana: Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang

JAKARTA – Jasa Raharja, hari ini, Sabtu (20/8) telah menyerahkan santunan kepada Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. Emil, merupakan ahli waris dari Achmad Hermanto Dardak, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi ruas Pemalang-Batang, Jawa Tengah, pada Sabtu, dini hari tadi.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan, korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan,” ungkap Dewi, usai menyerahkan santunan di rumah duka, di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menjamin santunan sebesar Rp50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. “Untuk 1 orang korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan ke RSU Aro, tempat korban dirawat,” tambah Dewi.

Laman: 1 2

Rivan A. Purwantono: Pemprov. Sulsel Akan Memberikan Kemudahan Registrasi Ulang Kendaraan Bermotor untuk Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

beritain.id – Tim Pembina Samsat Nasional kembali melanjutkan roadshow sosialisasi penerapan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hari ini, Kamis (18/8), agenda tersebut digelar bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov. Sulsel).

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari tahapan implementasi undang-undang tersebut. Khususnya pasal 74, terkait sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut.

“Di tahap ini kami masih memberikan kelonggaran sambil terus gencar melakukan sosialisasi. Sehingga, ketika nanti aturan ini dimplementasikan, masyarakat benar- benar sudah siap,” ujar Rivan dalam kegiatan yang digelar di Kantor Gubernur Sulsel.

Rivan menjelaskan, impelementasi UU No.22 Tahun 2009 pasal 74, dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisplinan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Selain untuk tertib administrasi kendaraan dan pentingnya SWDKLLJ bagi perlindungan masyarakat, tentunya kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat Negara,” imbuhnya.

Ia menilai, kepatuhan masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB, akan memberikan manfaat bagi Pemprov., Pemda., serta untuk masyarakat itu sendiri. “Karena nantinya pemasukan dari sektor pajak ini dapat digunakan kembali untuk pelayanan dan pembangunan serta keselamatan bersama,” jelas Rivan.

Laman: 1 2

Permudah Pelayanan bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja Anjangsana Ke RS

beritain.id – Dalam rangka mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat dalam hal ini diwakili oleh Eko Prasetyo selaku Kasubag Pelayanan melakukan kunjungan ke RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung, Jumat tanggal 19 Agustus 2022.

Dalam kunjungan tersebut di terima langsung oleh Dr. Hj. S.N. Imanta Tarigan, Sp.PK selaku Karumkit RS Bhayangkara Sartika Asih. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan pelayanan serta lebih mempererat kemitraan pelayanan kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas.

Laman: 1 2

Jasa Raharja Bekasi Lakukan Tes Pengambilan dan Sosialisasi kepada Pengemudi Transportasi Umum di Terminal Bekasi untuk Menjamin Jaminan Perlindungan Penumpang

beritain.id – Dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat terhadap resiko kecelakaan saat menggunakan alat transportasi umum. Dan Upaya meningkatkan pendapatan dari Iuran Wajib, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan mitra-mitra terkait. Hari ini Senin tanggal 18/8/2022, bersama Petugas Dishub Kota Bekasi melakukan uji petik kendaraan angkutan umum.

Rahmat selaku PJ Samsat Bekasi Kota bersama Acim Mulyana selaku Kepala Terminal Kota Bekasi melakukan uji petik kendaraan umum sekaligus sosialisasi kepada para pengemudi angkutan umum di Terminal Kota Bekasi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pengecekan terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor angkutan umum. Pengecekan ini untuk memastikan keterjaminan keselamatan dan perlindungan terhadap penumpang angkutan umum yang sah apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, serta memastikan setiap angkutan umum sudah terlindung asuransi.

Laman: 1 2