JAKARTA – Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, seluruh korban kecelakaan akibat truck kontainer di Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022, terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dewi mengatakan, saat ini petugas Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian
dan instansi terkait, guna melakukan pendataan korban meniggal dunia maupun lukaluka. “Petugas kami tengah berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Bekasi Kota dan melakukan pendataan korban di rumah sakit,” ujar Dewi di Jakarta.

Baca juga:  Perahu Kemanusiaan Persembahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Baca juga:  Gerak Cepat Petugas Jasa Raharja Bogor Dalam Menangani Korban Kecelakaan

“Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada
RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” terang Dewi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *