beritain.id – Sidang lanjutan kasus pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi di Toko Helm Distro Helmetz Jatinangor dan Penginapan Dejava Residence kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. Senin (06/05) lalu.

Satu orang terdakwa berinisial RR dihadirkan dalam sidang dengan agenda tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), sementara pelaku lainnya berinisial DAM masih dalam pencarian orang (DPO).

Baca juga:  Sidang Lanjutan Kasus Pengrusakan dan Penganiayaan di Jatinangor, terdakwa Akui Perbuatanya

Penasehat hukum korban, Dendy Firmansyah, mengungkapkan bahwa tuntutan terhadap terdakwa telah dikeluarkan sejak minggu lalu dengan lamanya tuntutan satu tahun empat bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

“Pihak terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Menurut kami, pledoi tersebut kemungkinan tidak akan terlalu mempengaruhi isi putusan, mengingat terdakwa sebelumnya tidak mengelak atas perbuatannya saat diperiksa oleh Majelis Hakim dan JPU,” ujarnya.

Baca juga:  SEA GAMES 2023 KAMBOJA Atlet Asal Jabar Sumbang Emas Pertama untuk Indonesia

Dendy menyoroti beberapa keterangan terdakwa yang dinilai berbelit-belit dan cenderung tidak jujur. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan diharapkan menjadi pertimbangan dalam putusan nanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *