“Oleh karenanya, kita mengimbau bagi mereka yang akan kembali ke kota untuk menggunakan kendaraan yang fit dan sopir yang segar, lalu pastikan jumlah kendaraan yang digunakan tidak memuat penumpang terlalu banyak. Ini penting untuk peringatan bagi kita semua, dan kita tetap menganjurkan agar menggunakan angkutan umum yang resmi,” imbuh Menhub.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, memberikan keterangan terkait masukan dari sebagian pihak agar tidak memberikan
kepastian jaminan santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, khususnya para
penumpang kendaraan umum tidak resmi.

Rivan menyampaikan bahwa Jasa Raharja sebagai manifestasi kehadiran negara,
memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi
sosial. Pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang
dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang￾Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca juga:  Pelayanan Kesehatan Gratis Jasa Raharja di Samsat Kota Sukabumi

“Misalnya terkait kejadian di KM 58, itu adalah sebuah kecelakaan yang melibatkan lebih dari dua kendaraan, maka ini memenuhi ketentuan UU 34. Terlepas memang dianggap sebagai travel gelap, tetapi karna itu tabrakan dua kendaraan lebih, maka semua korban berhak atas santunan. Kecuali jika kendaraan umum yang tidak resmi dan tidak membayar iuran wajib (IW), maka korban tidak terjamin santunan,” paparnya.

Oleh karena itu, Jasa Raharja terus mengimbau kepada para pengguna angkutan umum, agar lebih selektif menggunakan moda transportasi.

“Masyarakat juga harus tahu agar naik kendaraan umum, khususnya travel itu seperti apa, apakah resmi atau tidak, apakah ada perlindungan atau tidak,” ucapnya.

Baca juga:  Satuan Praja Utama IPDN Angkatan XXXI Gelar Bhakti Karya Praja di Purwakarta

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan, menyampaikan bahwa kecelakaan lalu lintas selama periode PAM Lebaran tahun ini secara nasional menurun 12 persen, dari 1.793 kasus menjadi 1.583 kasus.

“Fatalitas korban laka juga menurun sebesar 0,04 persen, luka berat naik 16 persen, dan luka ringan turun 18 persen,” ujarnya.

Kakorlantas menyampaikan keprihatinan atas dua kejadian kecelakaan lalu lintas, yakni di Km 58 dan Km 370 yang menelan banyak korban jiwa.

“Ini menjadi perhatian kita semua, dan kami sudah melakukan evaluasi serta mengarahkan para Dirlantas untuk mengatasi titik rawan laka lantas,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *