KAB. PANGANDARAN – Pada hari Senin, Tanggal 09 Oktober 2023 Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pangandaran melakukan survey keabsahan ahli waris di Dusun Cikahuripan RT.01/01 Ds/Kecamatan. Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Kecelakaan yang melibatkan pengemudi sepeda motor yang dikemudikan oleh Sintia Nur Aisah menabrak pejalan kaki yang hendak menyebrang yang Bernama Nadya, Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Cijulang – Cikalong Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran. Korban an Nadya meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara)

Baca juga:  Dewi Aryani Suzana: Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang

Sebagai ahli waris dari korban, Nadya adalah Ayah Kandung Korban (Orang tua). Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polres Pangandaran, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pangandaran, Ferdian Alhando melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *