Giat ini merupakan Action Plan bersama Tim Samsat sebagai salah satu upaya dalam peningkatan Collection Rate dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait implementasi UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74 tentan Lalulintas dan Angkutan Jalan dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor dan  Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan. Selain penjelasan tersebut Jasa Raharja pun memberikan pengarahan untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas untuk menekan angka Kecelakaan lalulintas di wilayah tersebut.

Baca juga:  Menghitung Hari Menuju IJTI Choice Award 2.0

 

Dan harapannya kepada peserta yang mengikuti sosialisai dapat menyebarkan luaskan informasi ini kepada keluarga dan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *