
beritain.id – Menanggapi keluhan sejumlah pemudik terkait pungutan sewa tikar sebesar Rp15.000 di atas kapal KMP Dorithy (REINNA Tanjung Perak) rute Merak-Bakauheni, pihak manajemen PT. Damai Lintas Bahari akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Kepala Cabang PT. Damai Lintas Bahari, Main Damani, membenarkan bahwa di atas kapal KMP Dorithy memang terdapat layanan penyewaan tikar untuk penumpang yang ingin beristirahat di dek umum. Namun, ia menegaskan bahwa layanan tersebut bersifat opsional, bukan kewajiban.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan penumpang. Perlu kami sampaikan bahwa penyewaan tikar di kapal bukan bagian dari tarif resmi
penyeberangan, melainkan inisiatif penyedia jasa tambahan di kapal. Penumpang tidak diwajibkan menyewa jika tidak menghendaki,” ujar Mian dalam keterangan tertulis, Minggu malam (6/4/2025).
Mian menambahkan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi internal dan menertibkan petugas layanan nonformal agar tidak terjadi kesan pemaksaan atau pungutan tidak resmi.
“Kami telah menerima laporan, dan akan menindaklanjuti dengan mengecek langsung ke kru kapal terkait mekanisme pelayanan tambahan yang diberikan, agar tidak melanggar etika pelayanan publik,” tegasnya.
Sebelumnya, pemudik bernama Nurhayati (49) mengaku diminta membayar Rp15.000 untuk sewa tikar di atas KMP Dorithy. Keluhannya sempat viral karena ia merasa sudah membayar tiket kendaraan dan penumpang, sehingga tidak seharusnya dikenakan biaya tambahan.
Menanggapi hal itu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melalui Corporate Secretary- nya, Shelvy Arifin, menegaskan bahwa kapal tersebut bukan bagian dari armada ASDP, dan bahwa layanan ASDP tidak memungut biaya tambahan untuk fasilitas umum.
“Kami menyampaikan permintaan maaf atas kejadian ini dan memastikan penumpang berhak atas pelayanan yang layak dan transparan. Evaluasi layanan tambahan akan terus kami lakukan bersama operator mitra,” tutup Main.