
beritain.id – Menanggapi isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin operasional Madrasah Diniyah yang mencuat baru baru ini, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar, Ahmad Fikri Firdaus, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menciptakan
lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik pungli dan gratifikasi. Jumat, 7 Februari 2025.
“Kami ingin menegaskan bahwa pengurusan izin operasional Madrasah Diniyah adalah layanan gratis. Jika ada oknum yang terbukti melakukan pungutan liar, kami tidak akan tinggal diam,” ujar Fikri.
Sebagai bentuk komitmen, Kemenag Kota Banjar telah memiliki aturan jelas dalam pencegahan pungli dan gratifikasi, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Kemenag Kota Banjar Nomor 001 Tahun 2025. Setiap pegawai diwajibkan untuk bekerja secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah konkret yang akan diambil oleh Kemenag Kota Banjar mencakup:
1.Investigasi Internal. Kemenag Kota Banjar akan segera melakukan
investigasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak yang terlibat. Jika terbukti ada
praktik pungli, tindakan tegas akan diberikan.
2.Penegakan Sanksi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggar akan dikenakan
sanksi tegas. Jika terbukti melanggar hukum, maka kasus tersebut dapat
diproses lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3.Pencegahan dan Sosialisasi. Selain tindakan penegakan hukum, Kemenag
Kota Banjar juga akan menggencarkan sosialisasi terkait layanan gratis di
KUA, madrasah, lembaga diniyah, pesantren, dan kantor Kemenag.
Sistem pelaporan juga akan diperkuat melalui UPG, KPK, dan Ombudsman untuk memastikan pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat. langsung ke Kemenag Kota Banjar atau melalui kanal resmi yang telah disediakan,” tambah Ahmad Fikri.
Kemenag Kota Banjar berkomitmen untuk membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan melayani.
Ahmad Fikri menegaskan bahwa pegawai Kemenag harus menjunjung tinggi integritas dalam bekerja. “Jika ingin berkah dalam pekerjaan, jangan tergoda dengan hal-hal yang melanggar aturan. Kepercayaan masyarakat harus kita jaga,” pungkasnya.