beritain.id – Jasa Raharja Jawa Barat terus mendukung dan melakukan sosialisasi secara masif, kali ini Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Indrawan Ayip Rosyidi turut menindaklanjuti dengan turut serta mengikuti rapat pelaksanaan amanah  Penghapusan Data Ranmor Pasal 74 UU No 22/2009 tentang lalu intas dan angkutan jalan, Bebas BBN KB-II Bersama Polda Jabar dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat .

Baca juga:  Kurang dari 10 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Kecelakaan  di Sumedang

Hal ini juga secara teknis diatur dalam pasal 84 sd 86 Peraturan Polri 7 Tahun 2021 mengenai Regident Ranmor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *