beritain.id – Ratusan massa yang mengatasnamakan diri Aktivis Anak Bangsa dan Mahasiswa melakukan unjukrasa dan orasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Jumat (8/12/2023) siang.

Massa pendemo menuntut penyelesaian kasus dugaan korupsi gratifikasi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka yang ditangani Kejati Jabar.

Kordinator aksi, Dena Hadiyat Nugraha menyebut aksi ini membawa momentum menyambut Hari Anti Korupsi. Menurutnya pihaknya mendorong kasus gratifikasi Pasar Sindangkasih Majalengka untuk dituntaskan.

Baca juga:  Staf Official Persib Meninggal Dunia, Latihan Sore Dibatalkan

“Kami kaji bersama kasus ini ternyata sudah ada ditetapkan 2 tersangka yaitu seorang ASN bernisial MA dan pihak swasta berinisial AN dari PT. PGA, penetapan ini sejak Januari 2023 namun sejauh ini tersangka masih bebas dan belum ada tindakan penahanan,” ujar Dena.

Sebelumnya, penyidik Kejati Jabar sudah menetapkan dua orang tersangka dan sempat memeriksa anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam (INA) namun tidak ada kelanjutan.

Baca juga:  Yana Klaim 100 Persen ASN Kota Bandung Masuk Kerja

Massa mendesak Kejati Jabar agar serius mengusut kasus ini. Lantaran dinilai mandek, dan tak kunjung dibawa ke pengadilan. Selain orasi, massa juga melakukan pembakaran ban bekas tepat dipintu masuk halaman Kejati Jabar Jalan L.L.R.E Martadinata Kota Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *