Massa aksi juga membentangkan spanduk, serta beberapa kertas karton yang bertuliskan, “Majalengka Darurat” “Pemkab Majalengka di Perkosa”. “Dosa Kejaksaan di Pasar Cigasong Kab Majalengka”.

Dijelaskan Dena, gratifikasi ini diduga melalui anak dari Bupati Majalengka dan ASN berinisial MA, yang motifnya agar lelang yang dilakukan dapat dimenangkan langsung oleh pihak swasta yaitu AN dari PT PGA untuk pekerjaan revitalisasi Pasar Sindangkasih Majalengka dengan pengajuan anggara sebesar Rp 88 miliar tahun 2020.

Baca juga:  Bey Machmudin Minta Kabupaten Kota Akselerasi TPS3R

“Tak ada kelanjutan penanganannya, kami menduga ada peran petinggi pejabat yang memberhentikan kasus gratifikasi revitalisasi pasar Cigasong dan Sindangkasih Kabupaten Majalengka,” katanya.

Sementara itu dalam tuntutannya, massa meminta agar dihari Peringatan Antikorupsi sedunia pada 9 Desember 2023 jadi momentum untuk menuntaskan kasus gratifikasi Pasar Cigasong yang belum tuntas tersebut.

“Kami mendesak agar tim penyidik dari Kejati Jabar segera melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” tutur Dena.

Baca juga:  Dampak PMK, Pedagang Keluhkan Menurunnya Penjualan Daging Sapi

Selain itu, lanjut Dena, kami juga menuntut siapa saja yang diperiksa dalam kasus perkara Cigasong pembeli dan penerima gratifikasi sudah ditetapkan tersangka sesuai dengan pemberitaan yang beredar.

Massa aksi juga mendesak agar Aspidsus Kejati Jabar segera melakukan pengembangan kasus serta segera menetapkan status tersangka baru terhadap pemberian suap berdasarkan sumber aliran anggaran dana kasus tersebut. *(roska)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *