beritain.id – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada 31 Januari 2023, sekitar Pukul 17.30 Wib di Jalan Raya Salopa Kp Padasuka Kecamatan Mandalahayu Kabupaten Tasikmalaya, antara Sepeda Motor Sonic tanpa TNKB bertabrakan dengan Kendaraan Truk yang datang dari arah berlawanan, kemudian Truk tersebut banting stir kekanan bertabrakan kembali dengan Sepeda Motor No. Pol. Z-6826-GI. Akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan 1 (Satu) orang meninggal dunia (Pembonceng) dan 1 (satu) orang mengalami Luka Berat yaitu Pengendara sepeda Motor yang dievakuasi ke Puskesmas Sukaraja.

Baca juga:  Jasa Raharja Sukabumi Turut Dalam Penanganan Jalur Rawan Kecelakaan di Tanjakan Cisarakan Kecamatan Palabuhanratu

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polres Kabupaten Tasikmalaya, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sukaraja, M Rudianto melakukan Survey ke Ahli Waris untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *