beritain.id – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Senin Tanggal 30 Januari 2023, Pukul 21.30 Wib di Jl. Soekarno Hatta putaran MIM Kecamatan Buahbatu Kota Bandung.Kendaraan yang terlibat :

kendaraan sepeda motor No.Pol.D-3497-VCQ di kendarai MEGI YANA MULYANA melaju dari arah timur ke barat setiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara) hendak berputar arah ke timur kemudian tertabrak oleh kendaraan minibus No. Pol. D-1865-AFL  dikemudikan BIBIN PERMANA yang melaju dari arah timur ke barat. Akibat dari kejadian tersebut 1 orang meninggal Dunia serta kedua Kendaraan rusak.

Baca juga:  Jasa Raharja Jawa Barat Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Turut Dalam Operasi Permeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Adakan Layanan Cek Kesehatan Gratis

 

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Jasa Raharja Perwakilan Bandung, Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *