beritain.id – Pada hari Senin tanggal 7 Nopember 2022 PJ Pelayanan Perwakilan Sukabumi Gian melakukan giat  dengan Unit Laka Lantas Polres Sukabumi melakukan survey tkp bersama. Kegiatan di lakukan untuk memastikan kembali kasus kecelakaan atau kebenaran dari kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

Baca juga:  Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Bekasi Serahkan Santunan Korban Tertabrak Kereta Api Di Cibitung Kab. Bekasi

 

Langkah ini diambil untuk untuk memastikan kebenaran Kasus Kecelakaan Lalu Lintas tersebut sebagai kecelakaan karena kasus tabrak lari atau kecelakaan tunggal sehingga PT Jasa Raharja benar-benar yakin bahwa kasus kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan  yang di jamin oleh UU, sehingga penyerahan santunan sudah tepat sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964.

Baca juga:  Jasa Raharja Samsat Depok Kunjungi Koperasi Angkutan Sinar Depok (KASD)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *