Selain itu dalam kegiatan tersebut juga di paparkan mengenai peran fungsi Jasa Raharja dan manfaat Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) serta Sumbangan Wajib Dana Kecalakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi masyarakat khususnya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Serta disampaikan juga program pemutihan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Baca juga:  Tim Pembina Samsat Kota Cirebon Sosialisasikan Program Pemutihan di Kecamatan Kesambi

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *