beritain.id – Jumat, 09 Desember 2022 Bertempat di Samsat Kabupaten Bandung Barat, Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib & Humas PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Indrawan Ayip Rosyidi Melakukan sosialisasi terkait Solusi dari Implementasi Pasal 74 UU NO 22 TAHUN 2009 tentang Penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang – kurangnya 2 Tahun setelah habis masa berlaku STNK di Wilayah Kabupaten Bandung Barat, dengan membagikan flyer ke para wajib pajak yg sedang membayarkan Pajak kendaraannya.

Baca juga:  KEPALA PT JASA RAHARJA BEKASI BERSAMA KAPOLRES METRO BEKASI KABUPATEN BERIKAN SANTUNAN KELUARGA BALITA KORBAN LAKA LANTAS DI TAMBUN SELATAN KABUPATEN BEKASI

“Indra menyampaikan Apa Solusinya ? Solusinya Adalah Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat bersinergi dan sepakat untuk memberikan keringanan, kemudahan bagi masyarakat wajib pajak. ” Dalam keterangannya, Indrawan menghimbau untuk Periksa Status Kendaraannya, apakah masuk kategori potensi penghapusan, untuk itu Siapkan :

Baca juga:  Jasa Raharja Tasikmalaya Bersama Jasa Raharja Putera Santuni Korban Laka Lantas Di Kabupaten Garut

– Nomor Kendaraan Bermotor/Nomor Polisi;

– Nomor KTP pemilik sesuai BPKB/NPWP Perusahaan;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *