beritain.id – Jasa Raharja Perwakilan Bekasi melakukan kegiatan uji petik angkutan umum di Terminal Kota Bekasi, (05/10). Pada Kegiatan ini Petugas Jasa Raharja Bekasi memberikan himbauan kepada pengemudi angkutan umum agar tertib administrasi atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ dan melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dikutip di kantor bersama Samsat.

Baca juga:  Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya Turut dalam Kegiatan FGD Lintas Sektoral Penanganan Gawat Darurat dan Situasi Kritis di Kota Banjar Jawa Barat

Masyarakat atau pengusaha angkutan umum juga perlu memahami bahwa Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (IWKBU) yang di bayarkan oleh pemilik kendaraan umum itu berasal dari tiket pembayaran dari penumpang yang dikutip oleh pemilik kendaraan umum dan di setorkan ke Jasa Raharja dan digunakan untuk memberikan dana santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan Iuran Wajib Kendaraan bermotor umum berarti sudah berkontribusi juga dalam membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *