beritain.id – Jasa Raharja Loket Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan Santunan kepada korban kecelakaan Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin, tanggal 16 Januari 2023, sekitar Jam  10.100 Wib,  Kendaraan Sepeda Motor dikemudikan Sdri.IKAH BINTI ENAP membonceng Sdri.SITI NURLELA datang dari arah Conggeang menuju Paseh, pada saat melintas di jalan tersebut  diatas dimana medan jalan kurang baik, lurus, diduga Pengendara kurang konsentrasi sehingga kendaraanny  jatuh tergelincir, dan yang diboncengnya terpental ke kanan , secara bersamaan dari arah berlawanan datang kendaraan Dum Truck No.Pol:B-9156-PYW dikemudikan Sdr.RICO FERDIAN hingga melindas yang dibonceng pada bagian ban depan sebelah kanan. Kejadian tersebut  mengakibatkan yang dibonceng Sdri.SITI NURLELA meninggall dunia di Tkp sedangkan yang dibonceng Sdri.IKAH BINTI ENAP  mengalami luka-luka.

Baca juga:  Perkuat Basis Suara di Jabodetabek, RUMI Gelar Sapa Tokoh di Depok

Santunan diserahkan secara simbolis oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Sumedang, Restu Indra di rumah kediaman korban. Kepala Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Restu menyampaikan, korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara, bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *