Tindak lanjut yang dilakukan Petugas Jasa Raharja tersebut merupakan implementasi dari wujud kehadiran Negara terhadap Warga Negara yang menjadi Korban Kecelakaan lalu lintas.
1 2
Tindak lanjut yang dilakukan Petugas Jasa Raharja tersebut merupakan implementasi dari wujud kehadiran Negara terhadap Warga Negara yang menjadi Korban Kecelakaan lalu lintas.