beritain.id – Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta meningkatkan penerimaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jasa Raharja Kota Bekasi dalam hal ini berpartisipasi memberikan himbauan kepada masyarakat melalui SMS Broadcast untuk mensosialisasikan program pembebasan BBNKB II, serta berpartisipasi dengan memberikan apresiasi kepada wajib pajak dalam bentuk pemberian voucher BBM sebesar Rp 50.000.

Baca juga:  Gerak Cepat, Jasa Raharja Karawang Lakukan Jemput Bola Percepat Penyelesaian Santunan

Penanggung Jawab Pt. Jasa Raharja Samsat Kota Bekasi, Aditya Andri Mulya, SH mengatakan maksud dan tujuan diselenggarakan program tersebut adalah untuk menarik para wajib pajak agar dapat patuh dalam pembayaran dalam batas waktu tempo yang sudah ditentukan. “pemberian voucher BBM kepada wajib pajak kuotanya terbatas hanya 50 voucher perharinya.

Baca juga:  Jasa Raharja Sukabumi Turut Serta dalam Giat Penelusur KBMDU PKB Tim Pembina Samsat Kabupaten II Palabuhan Ratu

Aditya juga menjelaskan, ada tiga sarat berlaku kepada para wajib pajak dalam mendapatkan Voucher BBM sebesar Rp 50.000 adalah Pembayaran PKB dan proses BBNKB II dalam program pembebasan BBNKB II, Pembayaran PKB dan Proses BBNKB II untuk kendaraan bermotor umum serta pembayaran tunggakan yang lebih dalam satu tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *