beritain.id  – Setiap pemilik kendaraan bermotor baik perorangan atau badan usaha, berkewajiban untuk melakukan pendaftaran ulang atau membayar pajak kendaraannya setiap satu tahun sekali. Pajak satu tahunan dilakukan sesuai dengan masa berlaku pajak, yang kemudian di sahkan kembali oleh pihak Kepolisian. Jika tidak melakukan daftar ulang maka sesuai dengan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor. Dan jika Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan.

Baca juga:  Jasa Raharja Tasikmalaya dan Kepolisian Resor (Polres) Garut menggelar Tactical Floor Game (TFG) dalam rangka mempersiapkan strategi pengamanan agenda Kesiapan Ops Lilin Lodaya 2023 Pam Natal dan Tahun Baru 2024 di GTC Limbangan

Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak, pada akhir tahun ini Bapenda Jawa Barat memberikan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023. Adanya relaksasi pajak ini akan memberikan beberapa keuntungan untuk Wajib Pajak. Jasa Raharja Bandung ikut mendukung kegiatan Pemutihan Pajak Kendaraan tersebut. Sebagai Salah satu bentuk dukungan, Jasa Raharja Bandung melaksanakan program kerja Talk Show untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan juga Sosialisasi mengenai Samsat Digital Terminal Leuwi Panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *