beritain.id – Jawa Barat merupakan salah satu daerah, dengan pengajuan kompensasi tertinggi atas kasus penyakit mulut dan kuku (PMK)

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat Arifin Soedjayana di Kabupaten Bandung Barat baru-baru ini.

Arifin mengatakan total pengajuan kompensasi sebanyak 3.173 ekor senilai
Rp 31,63 Miliar, dengan rincian Sapi/Kerbau 3.163 ekor dan Kambing/Domba sebanyak 10 ekor.

Baca juga:  Ternak Terjangkit PMK Diusulkan Untuk Dimusnahkan

“Saat ini berkas untuk 2.650 ekor sedang diproses oleh Kementerian Pertanian, sedangkan berkas pengajuan 430 ekor masih berada di Dinas Provinsi dan yang masih dalam proses validasi 290 ekor. Namun masih terdapat berkas yang sedang dalam perbaikan oleh Kabupaten sebanyak 140 ekor,” ungkapnya.

Baca juga:  Jelang Sarasehan Nasional 25 Tahun IJTI, Pengurus Pusat Sampaikan Gagasan Jurnalisme Positif Kepada Menkopolhukam

Arifin menegaskan, Pemerintah Provinsi tidak membatasi jumlah ternak yang diusulkan untuk mendapatkan penggantian, asal dokumen lengkap dan sesuai dengan prosedur.

“Maka, silahkan saja Kabutapen/Kota untuk mengusulkannya,” sambung Arifin.

Sementara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan kurban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *