beritain.id – Pada hari Selasa tanggal 8 Nopember 2022, Jasa Raharja Perwakilan Bogor bersama dengan Tim Pembina Samsat Depok, kembali melakukan kegiatan sosialisasi Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Dalam Berlalu Lintas , serta penerapan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasa 74 di Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang.

Dalam giat tersebut dilakukan oleh Fredi selaku Kasi Pajak Samsat Depok dan PJ Samsat Depok Indrawan Ayip. PJ Samsat Depok Indrawan Ayip mengatakan Jasa Raharja sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menjalankan Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan selalu berkomitmen dalam melayani masyarakat : “Dimana salah satu tugas dan fungsinya menghimpun dana dari masyarakat yaitu Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib sesuai dengan dengan ketentuan UU No.33 dan No.34 Tahun 1964, dimana dana yang sudah terkumpul tersebut nantinya akan  dikembalikan lagi kemasyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan angkutan penumpang umum dalam bentuk santunan, baik itu santunan biaya perawatan maupun santunan meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *