“Melayani sepenuh hati itu sudah menjadi tugas kita, juga memberikan pelayanan bagi warga yang mudah paham maupun yang lambat paham,” sebut Ridwan Kamil sapaan Kang Emil.

Selain itu, Kang Emil meminta ASN yang berada di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mencetuskan sebuah program dan gagasan yang dapat membawa kegembiraan bagi warga. Gubernur menilai ASN di Jabar selalu terdepan dalam hal reformasi dan adaptasi.

Baca juga:  Jabar Antisipasi Arus Balik Beserta Ancamannya

“Bayarannya menjadi ASN adalah melahirkan kebahagiaan bagi warganya. Bahwa urusan SDM pun Jabar harus juara dan terdepan dalam reformasi dan adaptasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, menanggapi arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo terkait WFH sepekan (setelah libur lebaran) mulai tanggal 9-13 Mei 2022. Pemda Provinsi Jabar dalam penerapan WFH bagi ASN masih menggunakan Surat Edaran (SE) Sekda Jabar yang mengacu kepada Instruksi Mendagri dan SE Menteri PANRB.

Baca juga:  Wagub Jabar Tinjau dan Serahkan Bantuan kepada Warga Terdampak Bencana Longsor di Ciamis

Dalam hal ini kepala perangkat daerah dapat mengatur jadwal WFH sesuai dengan zona dan level penyebaran COVID-19. Termasuk juga ada SE Sekda Jabar. ASN dapat mengajukan cuti setelah cuti bersama hari raya.

“Kepala perangkat daerah dapat memberikan cuti dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, beban kerja dan jumlah pegawai,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Yerry Yanuar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *