Menurutnya, pelaku mengedarkan narkoba di wilayah Bandung Raya meliputi, Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat. “Jadi mereka mengedarkan narkoba ini dengan tiga cara yakni dengan cara sistem Tempel (menggunakan map), transaksi langsung (Adu Bagong), dan melalui media online,” terangnya.

Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah menjelaskan, peredaran ganja ini terungkap saat polisi menangkap seorang tersangka ES dan dari tangan pelaku, sebanyak 4 kilogram ganja berhasil disita, setelah itu tim nya langsung melakukan pengembangan.

Baca juga:  Tim Samsat Cibadak Sukabumi Kembali Adakan Sosialisasi Pembebasan Bbnkb Ii Di Kecamatan

“Saat digeledah, didapat barang bukti berupa 1 paket besar dengan berat kurang lebih 2 kilogram ganja dan dua paket ukuran 1 Ons yang siap di edarkan. Tak sampai di situ, ES juga meyimpan sisa narkotika dirumah kontrakannya seberat 23 kilogram,” paparnya.

“Tersangka mengaku mendapat barang dari Sumatra Barat. Ganja tersebut dikirim ke Cimahi melalui bantuan jasa titip angkutan bus,” tambah Tanwin.

Baca juga:  Tingkatkan Sinergitas, Jasa Raharja Lakukan Koordinasi dengan Bapenda Jawa Barat

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 5 tahun dan Paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka wajib bayar denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.  *(algie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *