beritain.id – Satresnarkoba Polres Cimahi menggagalkan peredaran puluhan kilogram ganja kering yang siap diedarkan di kawasan Bandung Raya dengan mengeledah sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan oleh seorang pelaku dikawasan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dari kasus ini polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja di Kelurahan Baros Kota Cimahi serta berkembang ke rumah pelaku di kawasan Margaasih Kabupaten Bandung dan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya polisi mengamankan barang bukti puluhan kilogram narkoba jenis ganja di rumah salah satu pelaku pengedar berinisial ES.

Baca juga:  Ustad Adi : Eril Sosok Anak yang Soleh dan Berbakti Kepada Kedua Orang tua

Kedua tersangka yakni FS asal Baros Kota Cimahi dan ES asal Margaasih Kabupaten Bandung. Mereka merupakan jaringan pengedar ganja di Bandung Raya yang mendapat pasokan barang dari Padang Sumatera Barat.

“Selama bulan Januari Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 13 kasus dengan jumlah tersangka 13 orang. 7 kasus narkotika jenis sabu, 4 kasus jenis ganja, 1 kasus tembakau sintetis serta 1 jenis narkotika jenis ekstasi,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (29/1/2024) siang.

Baca juga:  Lapas Banceuy Dinilai Terbaik di Jabar

“Ada yang menonjol yaitu pengungkapan narkotika jenis ganja, dimana tim ini berhasil mengamankan 25 kilogram. pertama diwilayah Kota Cimahi dikembangkan sampai Kecamatan Margaasih dan berhasil di amankan 25 kilogram ganja,”tambah Aldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *