“Dan sumber api pun tidak ada dari luar, tapi  sumber api dari dalam ruko. Sedangkan dr  Mery sejak parkir mengantar Leon, berada didalam mobil dan berdiam sebentar di trotoar dilanjut menutup pintu mobil.  Saksi utama memastikan bahwa dr Mery di waktu kejadian itu tidak pernah masuk kedalam ruko/bengkel,”jelas Dosma.

Baca juga:  Hasil Kunker ke AS, Ridwan Kamil Bawa Beasiswa Pendidikan Teknologi "Blockchain" untuk Anak Muda

“Atas putusan tersebut, dan jawaban PH bersama sama terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut, untuk memperjuangkan keadilan yang hakiki, bahwa dr Mery sudah seharusnya diputus bebas dan tidak bersalah,”tambah dia.

Dosma Roha Sijabat, kembali mengatakan bahwa pihaknya bukan tidak iba dengan keluarga yang meninggal, tetapi bukan menjadi alasan untuk mengkriminalisasi orang jelas jelas tidak bersalah.

Baca juga:  Jabar Kejar Target 95 Persen Imunisasi Tambahan Campak-Rubela

“Sebagaimana pledoi yang sudah diajukan dengan judul lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,”tutup Dosma.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *