meninggal dunia

Dokter yang membakar bengkel dan membunuh 3 orang berusaha untuk mengajukan banding ke hakim, tetapi ditolak

Beritain.id – Pihak Penasehat Hukum (Lawfirm DRS and Partners) dan terdakwa dr Mery Anatasia diakhir persidangan di Pengadilan Negeri Tanggerang pada Senin, 25 Juli 2022, berterimakasih kepada majelis hakim yang dinilai bijak dalam putusannya, dengan mematahkan tuntutan JPU atas pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Bahkan saksi-saksi yang diajukan JPU  tidak dipertimbangkan oleh hakim dengan alasan bobot sajian diragukan.

“Atas putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Dosma Roha Sijabat, Arizona Sitepu, Moch Reza, bersyukur atas bijaknya hakim dalam mematahkan pasal pembunuh dan berencana yang sejak dakwaan sampai dengan tuntutan JPU selalu percaya diri dengan pasal yang mereka tuduhkan,”ucap  Dosma Roha Sijabat penasehat hukum terdakwa Mery Anatasia dalam siaran persnya Selasa,(26/7/2022).

Dosma pun menambahkan, meski demikian, pihaknya juga tetap mengajukan banding atas pasal yang diputuskan majelis hakim, yakni pasal 187 ayat (3) KUHP.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanggerang, majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa dr Mery Anatasia yang dianggap dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan menimbulkan bahaya maut hingga kematian pada orang lain, sesuai dengan pasal 187  ayat (3) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.

“Kami tetap merespon untuk memastikan banding, atas pasal yang diputuskan majelis hakim yaitu pasal 187 ayat (3) KUHP. Karena sudah seharusnya dr Mery diputus bebas dan dipulihkan nama baiknya. Dan sejak awal persidangan perkara ini hanyalah upaya kriminilisasi,”ucap Dosma Roha Sijabat pengacara Lawfirm DRS and Partners ini.

Dosma juga menegaskan, sejak awal JPU telah mengakui dalam dakwaannya bahwa yang membeli bensin adalah Leon (pacar dari terdakwa Mery Anastasia yang telah meninggal). Dari keterangan saksi juga mengatakan bahwa bensin dibawa oleh Leon kedalam ruko/bengkel yang terbakar.

Laman: 1 2