beritain.id – Pemerintah Kabupaten Garut mengucurkan dana kerohiman Rp627 Juta bagi warganya yang terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Untuk menerima anggaran tersebut beberapa persyaratan harus dipenuhi agar cepat terealisasi. Seperti apa persyaratannya?

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518 Tahun 2022 Tentang Pemberian Kompensasi & Bantuan dalam keadaan tertentu Darurat PMK, di mana pemerintah pusat akan memberikan dana kompensasi sebesar 10 juta perekor yang berlaku bagi ternak yang mati atau dipotong paksa karena PMK.

Syarat mesti dipenuhi untuk mendapatkan dana kerohiman antara lain bantuan dikhususkan bagi peternak kecil dengan kepemilikian kurang dari 15 ekor sapi dengan total maksimal 5 ternak yang terdampak PMK.

Peternak mengisi formulir yang telah disediakan, serta mengumpulkan data yang menunjukkan ternaknya benar-benar mati terdampak PMK.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana pada Rapat Koordinasi Penanggulangan PMK di Kabupaten Garut di Ballroom Hotel Harmoni Jalan Cipanas Baru Kecamatan Tarogong Kaler, Selasa (20/9/2022).

Baca juga:  Ridwan kamil: “Cisumdawu Siap Digunakan Untuk Mudik Lebaran 2022”

“Saya melihat ke lapangan lah, bagaimana keadaan teman-teman kami, masyarakat kita kehilangan ternaknya yang merupakan salah satu pendapatan mereka. Dan, ketika itu hilang maka pendapatan mereka kan sudah tidak ada,” katanya mengenai uang kerohiman bagi peternak yang kehilangan ternaknya akibat PMK tersebut.

Ditambahkannya, Pemkab Garut sendiri melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) terus melakukan upaya penanganan PMK dengan melokalisir penyebartannya agar dapat dikendalikan.
Menurut Kepala Diskanak Garut Sofyan Yani mengklaim, meskipun kasus PMK di Garut masih terdapat penambahan namun kasusnya dapat dikendalikan dengan adanya penanganan profesional.

Baca juga:  Saatnya Ekonomi Jabar Bangkit, Pasca Pandemi Covid-19

Sementara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan kurban.

Kang Emil sapaan Ridwan Kamil memastikan penanganan terhadap infeksi virus PMK di Jabar dilakukan dengan maksimal. Salah satunya dengan mempercepat vaksinasi.

“Masyarakat Jabar tetap tenang, penanganan PMK hewan di Jabar tertangani dengan baik menjelang Iduladha bulan depan, jangan khawatir,” kata Kang Emil.

Ia menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi PMK pada hewan ternak di Jabar dilakukan tiga tahap yakni suntikan pertama, kedua, dan booster.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *